Foto: Seekor hiu tutul sepanjang empat meter dibawa ke daratan usai ditemukan dalam kondisi mati tak jauh dari bibir pantai perairan Pantura Jawa, Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. (ANTARA FOTO)
Bekasi - Seekor hiu tutul dengan panjang sekitar empat meter ditemukan mati di perairan Pantai Utara Jawa, tepatnya di Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Bekasi. Penemuan ini menarik perhatian warga setempat karena lokasi tersebut jarang menjadi tempat singgah mamalia laut berukuran besar.
“Hiu itu sudah dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai sebelum dibawa ke daratan,” kata Sekretaris Desa Pantai Bahagia Ahmad Qurtubi di lokasi, Selasa, (30/9/2025).
Ia mengungkapkan penemuan satwa laut yang dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh Rohani (42), seorang nelayan setempat, saat mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional. Informasi itu langsung diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk memastikan perlindungan satwa sesuai peraturan yang berlaku.
"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," ujar dia.
Rohani meminta bantuan rekan-rekan nelayan untuk mengevakuasi bangkai ikan berukuran besar yang tersangkut di alat tangkapnya, karena ia kesulitan menanganinya seorang diri. "Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," beber dia.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu ke daratan, memastikan penanganan sesuai prosedur keselamatan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tubuh ikan tersebut tidak mengalami luka atau cedera.
"Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka di tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," imbuh dia.
Selain itu, ia bersama warga setempat berencana menguburkan bangkai ikan hiu tutul tersebut agar tidak merusak lingkungan. “Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan juga,” lanjut Qurtubi.
Qurtubi juga mengungkapkan kejadian ini baru pertama kali dialami di wilayah perairan Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. "Kalau di sini baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah tapi itu di Muara Bendera," kata dia.
Hiu tutul termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan status perlindungan penuh ikan hiu jeda sehingga kelestarian ekosistem fauna khas perairan ini harus terus dilindungi.
Jika ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut namun apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus segera dikubur.
Tulis Komentar