Makassar - Polemik perubahan mekanisme Pilkada kembali memanas di tengah masyarakat dan elite politik nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pilkada untuk mengganti sistem pemilihan langsung dengan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) melalui anggota DPRD.
Berdasarkan pernyataan resmi dari sejumlah fraksi dan hasil rapat internal partai, 6 dari 8 fraksi partai di DPR RI telah menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD. Jumlah suara PAN, Golkar, PKB, Gerindra, Demokrat, dan NasDem mencapai sekitar 417 kursi atau 71,91 % dari total 580 anggota DPR, sehingga mayoritas legislatif siap mendukung perubahan ini. Sedangkan partai yang menolak perubahan mekanisme pilkada melalui DPRD adalah PDIP dan PKS.
Terlepas dari mayoritas dukungan di DPR, survei independen menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada dipilih DPRD. Hasil survei LSI Denny JA menunjukkan sekitar 66,1 % publik menolak wacana ini, serta penolakan signifikan terjadi di basis pemilih partai elite yang mendukung revisi.
Selain itu, kalangan masyarakat mengemukakan kekhawatiran bahwa perubahan ini bisa mengurangi kedaulatan politik rakyat dan membawa dampak kurangnya akuntabilitas terhadap pejabat daerah.
Komisi II DPR RI telah menyatakan kesiapan untuk membahas berbagai usulan perubahan mekanisme Pilkada, termasuk opsi melalui DPRD, dengan landasan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara eksplisit melarang demokrasi tidak langsung.
Namun hingga kini belum ada keputusan final yang disahkan dalam bentuk revisi UU, sehingga isu ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan politik sepanjang awal 2026.
Tulis Komentar