*Oleh Khairil Anwar
(Ketua Bidang Ekonomi Kreatif BEM Feb Unismuh Makassar)
Opini - Pada Tanggal 4 Maret 2026 Kapolrestabes Makassar Mengeluarkan argumen bahwa Senjata api yg meletus dalam insiden penembakan di Makassar itu di katakan tidak sengaja.
Narasi "tidak sengaja" tidak dapat di jadikan alasan pembenaran atas hilangnya nyawa saudara kita. Kita ketahui bahwa Aparat yang membawa atau menggunakan senjata api terikat pada standar operasional prosedur yang ketat, serta tanggung jawab hukum yang tinggi. Kelalaian penggunaan senjata api yg di lakukan aparat ini merupakan bentuk pelanggaran serius.
Dalam setiap Negara Hukum, Penggunaan senjata api oleh aparat bukan sekedar soal teknis, melainkan soal tanggung jawab moral, keamanan dalam suatu negara.
Penggunaan istilah tidak sengaja dalam konteks penggunaan senjata api oleh aparat negara berpotensi menyederhanakan persoalan yang sangat serius. Aparat penegak hukum yang sudah dibekali senjata api telah melalui proses pelatihan,dan pengawasan yang ketat.
Oleh karena itu, setiap peluru yang dilepaskan baik disengaja maupun akibat kelalaian tetap merupakan bentuk penggunaan kekuatan mematikan yang memiliki konsekuensi hukum.
Tanpa penjelasan rinci dan berbasis fakta, narasi Yang di Keluarkan oleh kapolrestabes Kota Makassar Yaitu tidak sengaja justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari pada jawaban.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun di atas akuntabilitas, bukan pembenaran. Satu nyawa yang hilang tidak dapat diganti dengan klarifikasi singkat. Keadilan harus ditegakkan secara terbuka, adil, dan tanpa perlindungan institusional.
Dengan kasus ini, sekiranya seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini secara kritis, damai, dan konstitusional. Pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, dan suara keadilan tidak boleh dibungkam.Satu peluru, satu nyawa. Tidak ada ruang untuk kelalaian dalam penggunaan kekuatan mematikan.
Tulis Komentar