maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Menyoal Nama Titipan Seleksi PPPK Sulsel

$rows[judul] Foto: Penulis

*Oleh Maichel, Ketua GMKI Cabang Makassar 

Makassar - Sejak proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 bergulir di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Toraja Utara, muncul dugaan kuat adanya praktik kecurangan berupa “nama titipan” yang dimasukkan ke dalam daftar peserta tanpa melalui mekanisme pendaftaran resmi sebagaimana diatur oleh sistem SSCASN. 

Dugaan ini pertama kali mencuat pada 9 Juli 2025 dan telah masuk dalam ranah pemeriksaan oleh Tipikor Polres Toraja Utara pada 7 Agustus 2025.

Namun, hingga saat ini publik belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran atau mandeknya penegakan hukum. 

Fenomena yang terjadi di Toraja Utara ini tidak dapat dipandang sebagai kasus tunggal, melainkan diduga kuat juga terjadi di beberapa kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan.

Jika ditinjau dari sisi hukum, praktik penyisipan “nama titipan” dalam seleksi PPPK jelas merupakan bentuk maladministrasi karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menegaskan bahwa setiap peserta wajib melalui proses pendaftaran resmi di portal nasional.

Perbuatan ini juga berpotensi melanggar hukum pidana, karena dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. 

Lebih jauh, apabila terdapat indikasi pemberian uang atau janji untuk meloloskan nama tertentu, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari aspek disiplin ASN, keterlibatan aparat pemerintah dalam praktik curang ini juga dapat berimplikasi pada sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Praktik “nama titipan” tidak hanya mencederai hukum, melainkan juga melukai rasa keadilan publik. Ribuan pelamar yang mengikuti prosedur dengan jujur dan disiplin menjadi korban karena kesempatan mereka direbut oleh pihak-pihak yang memanfaatkan jalur tidak sah.

Hal ini sekaligus merusak prinsip merit system dalam birokrasi Indonesia, mencoreng citra pelayanan publik, dan berpotensi menjadikan PPPK sekadar komoditas kepentingan politik dan ekonomi.

Sudah sepatutnya Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab untuk memastikan praktik serupa tidak terus berulang.

Sebagai pejabat yang mengoordinasikan pelaksanaan teknis kepegawaian di seluruh kabupaten/kota, Sekda Provinsi harus memerintahkan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK, khususnya di Toraja Utara, dengan melibatkan Inspektorat Provinsi dan Ombudsman RI agar prosesnya objektif dan transparan. Sekda juga perlu memastikan BKPSDM di setiap daerah memberikan pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat serta mendorong aparat penegak hukum, baik Polres Toraja Utara maupun Polda Sulawesi Selatan, agar tidak memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.

Penanganan kasus ini harus diselesaikan secara tuntas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan untuk menjamin bahwa sistem seleksi PPPK di Sulawesi Selatan benar-benar bersih, adil, dan bebas dari praktik titipan maupun intervensi politik.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)