Luwu - Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, merupakan sengketa yang berkaitan dengan penguasaan, pemanfaatan, dan status hukum atas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat. Persoalan ini mengemuka seiring rencana pengembangan kawasan industri yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga memunculkan perbedaan klaim dan kepentingan antara masyarakat yang mengelola lahan dengan pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan proyek.
Sebagian masyarakat Laoli menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun sebagai lahan pertanian dan sumber mata pencaharian keluarga. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan memiliki dasar hukum atas sebagian lahan yang dipersengketakan. Perbedaan pandangan mengenai status dan hak atas tanah inilah yang kemudian menjadi inti konflik agraria di wilayah tersebut Dalam perkembangannya, konflik meningkat ketika dilakukan penggusuran pada sebagian area yang menjadi objek sengketa.
Sejumlah warga menyatakan belum tercapai penyelesaian yang mereka anggap memadai terkait hak atas lahan maupun ganti rugi, sementara pemerintah melanjutkan proses yang berkaitan dengan pengembangan kawasan. Kondisi tersebut memicu aksi protes masyarakat, pendampingan hukum, serta penyampaian aspirasi kepada DPRD, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
Persoalan sengketa lahan di Laoli, Kabupaten Luwu Timur, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan agraria, tetapi juga mencerminkan lemahnya komunikasi politik antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan. Perbedaan informasi, kurangnya ruang dialog, serta minimnya keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan dapat memunculkan kesalahpahaman dan memperdalam ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam penyelesaian konflik agraria, komunikasi politik yang efektif menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat merasa aspirasi dan keberatannya tidak didengar atau tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar kebijakan pemerintah, ruang bagi kesalahpahaman semakin besar. Sebaliknya, pemerintah juga memerlukan saluran komunikasi yang mampu menjelaskan kebijakan secara terbuka dan menerima masukan dari masyarakat.
Adriansyah Putra Kabid Sosial Politik dan Demokrasi HMI Cabang Gowa Raya, Mahasiswa Asal Luwu Timur memandang bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati Luwu Timur, harus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan konflik ini. Pemerintah tidak boleh bersikap pasif ketika masyarakat menghadapi ketidakpastian atas hak-haknya. Dibutuhkan langkah nyata melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Adriansyah Putra Kabid Sosial Politik dan Demokrasi HMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial dan politik melalui pendekatan yang demokratis, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Adriansyah Putra Meminta Bupati Luwu Timur untuk segera mengambil langkah strategis dengan memfasilitasi dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian sengketa yang telah berjalan, serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan masyarakat sebelum adanya penyelesaian yang berkekuatan hukum dan berkeadilan.
Sebagai Kabid Sosial Politik dan Demokrasi HMI Cabang Gowa Raya, saya memandang bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif dan hukum. Diperlukan komunikasi politik yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah agar setiap kebijakan yang diambil memperoleh legitimasi publik dan mampu menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Luwu Timur
Penyelesaian konflik agraria di Laoli harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kepemimpinan yang berpihak pada keadilan akan menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas sosial, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan mewujudkan pembangunan yang menghormati hak-hak warga. Sudah saatnya Bupati Luwu Timur hadir sebagai penengah dan pemberi solusi atas kisruh agraria yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur. penggusan yang terjadi seperti bencana alam. Sebab hunian sementara/ kosan, tiba2 di adakan. Pasca pengosongan lahan
Tulis Komentar