Foto: Ilustrasi
Oleh Ishak, Fasilitator Komunitas Belajar
Opini - Selama hampir dua tahun, sejak 2023 hingga 2024, buruh proyek di Kabupaten Enrekang menghadapi kenyataan pahit upah mereka tidak kunjung dibayar.
Sikap kontraktor abai, tidak membayar upa buru hal ini menimbulkan masalah serius semestinya suda terbayarkan.
Para pekerja yang berjuang menanggung risiko demi pembangunan daerah justru diabaikan hak dasarnya oleh kontraktor pelaksana proyek yang mengantongi anggaran dari pemerintah.
Idealnya, kontraktor wajib transparan dan patuh pada aturan ketenagakerjaan. Namun, kenyataannya jauh berbeda.
Keterlambatan pembayaran upah yang berlarut-larut ini menyingkap lemahnya pengawasan dan lambannya penegakan hukum.
Rapuhnya komitmen pemerintah daerah, dan kontraktor dalam menjamin hak buruh yang tidak kunjung terbayarkan hal ini menyisakan ketidakpastian bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Rudi, salah satu buruh yang terdampak, menceritakan kekecewaan mendalam karena telah menunggu selama dua tahun tanpa kejelasan upah.
Sementara pekerjaan sudah selesai, buruh tetap menanggung beban hidup di tengah ketidakpastian.
Sikap acuh pemerintah daerah dan kontraktor mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan yang seharusnya adil dan transparan.
Aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan upah minimum dan sanksi bagi pelanggar, belum efektif dijalankan.
Kondisi ini mengancam semangat kerja dan menggerus fondasi pembangunan daerah. Pemerintah dan pelaksana proyek harus segera memperbaiki mekanisme pembayaran upah dengan transparansi dan akuntabilitas tanpa kompromi.
Perlakuan adil terhadap buruh bukan sekadar soal etika, tetapi pilar utama membangun kepercayaan serta memastikan keberlanjutan pembangunan di Enrekang.
Desakan buruh agar pemerintah turun tangan bukan tanpa alasan. Ketika kontraktor mengabaikan kewajibannya, pemerintah harus berperan sebagai pelindung yang membuka ruang komunikasi dan solusi bagi pekerja.
Masalah ini bukan semata persoalan kontrak kerja, melainkan gambaran ketimpangan di antara buruh dan kontraktor.
Para buruh telah bekerja keras, namun dimarjinalkan dalam hubungan kerja dan hak atas upah. Kerentanan ekonomi yang muncul akibat sikap kontraktor yang abai akan berdampak luas. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah harus diperjelas dan diperkuat, jangan sampai hanya diam melihat penderitaan warganya sendiri.
Krisis tata kelola pembangunan di Enrekang sangat memprihatinkan ketika kewajiban membayar upah pekerja diabaikan.
Jika pemerintah terus bersikap pasif, konflik sosial yang merugikan semua pihak bukan tidak mungkin terjadi dan reputasi pemerintah sebagai pelindung warga pun akan tercoreng.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengawasan proyek menjadi keharusan segera. Pemerintah harus memastikan keadilan bagi pekerja sesuai regulasi yang ada, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan mendorong investasi yang sehat tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Akses publik terhadap alokasi anggaran untuk pembayaran upah, pembelian material, dan biaya operasional harus terbuka.
Mekanisme pelaporan dan pengaduan yang mudah, cepat, dan bebas dari intimidasi wajib tersedia untuk melindungi hak buruh.
Kebijakan tegas harus diberlakukan, termasuk pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha bagi kontraktor yang melanggar kewajiban. Dengan penegakan hukum yang konsisten, efek jera dapat tercipta dan keadilan bagi buruh dapat ditegakkan.
Pemerintah Kabupaten Enrekang harus adil terhadap kerja buruh, menjaga martabat dan hak mereka, demi masa depan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Tulis Komentar