maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Imajinasi Saya Soal Michat

$rows[judul] Foto: Tangkapan layar ilustrasi aplikasi michat

Ditulis oleh Akbar*

Opini - Sebagian dari kita, acuh terhadap kasus kekerasan seksual. Mungkin karena belum menjadi korban dan anggota keluarga kita, masih aman dari masalah tersebut. Namun ketidakpedulian itu, sewaktu waktu bisa menimpa kita, kebetulan maupun disengaja.

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana dan kapan saja, termasuk melibatkan orang terdekat korban. Dan di era pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, kekerasan seksual bisa berawal media elektronik melalui aplikasi.

Michat salah satu aplikasi yang kerap digunakan sebagai perantara kekerasan seksual berbasis online, dalam hal ini adalah sebagai sarana eksploitasi seksual. Dan mengerikannya, menurut data Seminar Web pada 2022, Indonesia menjadi negara dengan pengguna michat terbanyak di seluruh dunia yakni 83,75% dari total keseluruhan penduduk. Data ini menunjukkan, betapa besarnya potensi masyarakat kita terlibat dalam kasus eksploitasi seksual via online.

*Lepas Tanggung Jawab Aplikasi

Dalam menghadapi eksploitasi seksual, pemerintah kita sebenarnya sudah mengupayakan banyak hal, baik dari segi regulasi dan perlindungan sosial. Di Sulawesi Selatan misalnya, UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar telah membuka layanan pengaduan terpadu bagi para korban. Layanan ini sudah cukup memadai mulai dari menerima aduan, pendampingan, hingga memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Termasuk dari segi regulasi, negara kita sudah cukup maksimal. Ada banyak payung hukum yang bisa menekan kasus eksploitasi seksual. Beberapa diantaranya, UU 12 Tahun 2022 Tentang TPKS pasal 14 dimana pelaku dapat dipenjara 4 tahun atau denda paling banyak 200 juta. Dan terkhusus kasus eksploitasi seksual melalui michat secara khusus bisa dijerat melalui pasal 14 ayat 2 huruf b, yakni orang yang memperdaya seseorang, supaya melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik di penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak 300 juta.

Namun semua upaya tersebut menjadi lemah, sebab tidak ada langkah serius untuk menghukum pihak aplikator Michat sebagai salah satu sarana komunikasi eksploitasi seksual.

Sejak hadir tahun 2018 di negara kita, pihak michat seperti tidak pernah serius menangani penyalahgunaan penggunanya. Maret 2021 lalu, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate telah berkomunikasi dengan pihak aplikasi Michat, dimana aplikator akan menghapus semua akun yang berbau pornografi atau prostitusi online. Namun hingga saat ini michat tetap menjadi sarana eksploitasi seksual yang merusak masyarakat kita.

Memang betul, bahwa aplikasi semacam michat, tergantung dari penggunanya. Tetapi anggapan ini tidak boleh membuat kita semua lengah. Begitu banyak kasus eksploitasi seksual yang diberitakan media sosial hari ini karena aplikasi michat, namun tak ada satupun pertanda pihak aplikasi berbenah.

Saya serius menyoroti lepas tanggung jawab aplikasi bukan tanpa alasan kuat. Kalau pihak aplikasi tidak tegas, maka kasus eksploitasi akan terus ada. Hal ini dikarenakan, para penjahat seksual, terutama para mucikari yang mengeksploitasi perempuan dan anak, tetap leluasa menggunakan aplikasi michat tanpa rasa takut.

Apa yang dijelaskan aplikator tentang dirinya bahwa “Michat menganggap serius setiap penyalahgunaan terhadap layanannya” hanyalah komitmen palsu tanpa bukti. Memang betul, michat bukan platform untuk prostitusi, tetapi melalui michat lah, eksploitasi seksual terjadi.

*Sekadar Imajinasi

Kendatipun negara telah memberikan payung hukum dan program perlindungan sosial, tetapi itu belum cukup. Negara harus bergerak mencegah eksploitasi seksual. Membiarkan michat terus menjadi saran prostitusi online jangan sampai menimbulkan makna bahwa negara menormalisasi aktivitas sensual. Saya itu heran saja, kenapa aplikasi seperti michat bisa bertahan, bahkan tanpa sanksi apapun sejauh ini. Andai saja saya President, aplikasi seperti michat sudah saya blokir.

Sejak membaca informasi lomba menulis bertema Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change, yang diselenggarakan Jaringan Gender Indonesia, berkolaborasi dengan program Studi Gender dan Pembangunan Unhas, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, Kohati Badko Sulsel, dan Pelakita.id, saya berimajinasi seperti berikut ini.

“Negara belum begitu tegas selama ini, belum sepenuhnya memperhatikan kelompok rentan, perempuan dan anak. Saya juga tidak habis pikir dengan kepolisian kita yang seharusnya cukup mudah menangkap mucikari eksploitasi seksual. Polisi cukup menyamar menjadi pelanggan PSK di aplikasi michat. Lalu polisi bisa mendalami pihak yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar, yang mengorganisir pelaku prostitusi online. Layanan seksual lainnya yang dapat kita temukan di michat seperti OPEN BO, jual beli video seksual, VCS, sepertinya tidak akan pernah hilang.

“Saya menduga bisnis ini melibatkan banyak pihak penting yang memiliki pengaruh. Mereka melindungi praktik eksploitasi ini. Mereka mencari keuntungan dengan memanfaatkan tubuh perempuan dan anak untuk memperoleh uang. Setiap bisnis, membutuhkan penjaga agar praktik ini bisa tetap berjalan tanpa gangguan. Saya menduga, pihak eksploitasi bekerja sama dengan pihak yang mempunyai pengaruh dalam aspek keamanan. Yang melindungi mereka adalah yang seharusnya membubarkan mereka. Pihak pihak keamanan sangat memungkinkan juga memperoleh keuntungan dari prostitusi online tersebut”.

Kecurigaan juga pada pihak hotel, kost, wisma atau tempat dimana PSK berdiam diri menunggu pelanggan datang. Apakah memang pihak hotel tidak mengetahui bahwa ada PSK yang menginap di hotel mereka, dengan waktu yang lama. Ataukah memang mungkin, ada kerja sama antara pihak PSK dengan hotel. Ah imajinasi ini makin liar”.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)