Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Edaran ini melarang praktik diskriminatif seperti pembatasan usia, syarat berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, latar belakang suku, hingga warna kulit.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam konferensi di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.
Yassierli menegaskan bahwa poin utama dalam surat edaran tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ia menambahkan, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika didasarkan pada ketentuan tertentu yang bersifat objektif dan relevan dengan jenis pekerjaan.
Pertama, ketentuan pembatasan usia diperbolehkan jika karakteristik atau sifat pekerjaan secara nyata memang berkaitan dengan usia. Kedua, syarat tersebut tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan masyarakat secara umum untuk memperoleh pekerjaan.
“Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan,” ucap Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa surat edaran (SE) itu berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa pengecualian, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Iya, termasuk semua," ujar dia saat ditanyai spesifik oleh wartawan.
ia juga mengimbau para pemberi kerja agar menyampaikan informasi lowongan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi. Imbauan ini penting untuk mencegah praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.
Yassierli menegaskan bahwa SE ini ditujukan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Bupati atau Wali Kota serta pemangku kepentingan lainnya. Ia juga meminta pemerintah daerah agar mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Dan kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan lebih adil dan berbasis kompetensi,” ungkap dia.
“Melalui langkah ini kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia Menjadi tempat yang inklusif, kompetitif dan menghargai martabat setiap individu,” lanjut Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli, menilai batas usia maksimal di lowongan pekerjaan merupakan hambatan dalam penyerapan tenaga kerja. Ia menyampaikan itu saat merespons wacana penghapusan batas usia maksimal dalam persyaratan lowongan kerja.
Ia berharap, tidak akan ada lagi diskriminasi di dunia kerja jika nantinya regulasi tersebut disahkan. “Kami ingin rekrutmen itu tidak ada diskriminasi. Kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Tulis Komentar