Foto: Tabung gas LPG 3 Kg (Ilustrasi)
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan aturan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli LPG 3 kilogram atau gas melon akan diberlakukan mulai 2026. Kebijakan tersebut dirancang agar subsidi LPG 3 kilogram tersalurkan tepat sasaran hanya kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
"Tahun depan iya (pembelian LPG 3 kilogram berdasarkan NIK)," kata Bahlil usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (25/8/2025).
Bahlil mengimbau masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk tidak lagi membeli LPG 3 kilogram. Sebab, gas bersubsidi tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4.
"Jadi yang kaya enggak usah pakai LPG 3 kg, desil 8, 9, 10 saya pikir mereka harus sadar diri," jelas dia.
Terkait mekanismenya, Bahlil enggan berspekulasi terkait pembelian LPG 3 kilogram menggunakan NIK. Ia menyebut bahwa hal teknis tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur oleh tim terkait.
"Teknisnya lagi diatur," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga terus memperluas jaringan distribusi produknya demi memudahkan masyarakat mendapatkan akses energi. Terbaru produk LPG Bright Gas hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui kolaborasi Pertamina Patra Niaga dan jaringan toko Sampoerna Retail Community (SRC).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan apresiasi atas sinergi antara BUMN dan sektor swasta dalam memperkuat akses energi.
'Saya yakin daya tahan SRC untuk bersaing dengan minimarket sejenis sudah luar biasa, apalagi didukung oleh berbagai BUMN. Jadi saya melihat ini adalah dukungan luar biasa dari BUMN untuk SRC, dan ini menunjukkan kerja sama dalam rangka Indonesia Incorporated yang sangat diharapkan oleh Bapak Presiden,” ungkap Airlangga.
Tulis Komentar