Foto: Mukhlis Ramlan bersama Ketua SC usai paparan materi. (Istimewa)
Jakarta - Hukum Maritim (Maritime Law) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian baik yang termasuk hukum publik maupun hukum perdata.
Sebanyak 17. 504 pulang yang ada di Indonesia yang harus kita jaga keindahan alamnya serta hasil alamnya yang memberikan kehidupan kepada masyarakat di Indonesia. Dengan itu tujuan hukum maritim menyebutkan bagaimana menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dalam masyarakat maritim serta upaya kepentingan kemaritiman serta segala persoalan yang menyangkut kemaritiman.
Demikianlah penuturan Mukhlis Ramlan di hadapan 37 peserta Sekolah Duta Maritim Indonesia (SDMI), salah satu program besutan Aspeksindo, Sabtu, 16 Agustus 2025 di Kantor Aspeksindo.
Peserta dari dari Papua, Muh Arkam menyampaikan aspirasinya tentang Papua yang tidak tersentuh dengan pembangunan sedangkan Papua adalah surga kecil yang jatuh di Indonesia.
Dengan mengetahui tentang hukum-hukum tentang maritim dapat memberikan cahaya pada wilayah pesisir yang ada di Indonesia untuk lebih sejahtera dalam kehidupan dari laut tanpa terbebani oleh Undang-undang.
Tulis Komentar