maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

149 Nelayan Batang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Ditanggung BPI Selama Setahun

$rows[judul]

Batang - Sebanyak 149 nelayan dari lima wilayah pesisir Kabupaten Batang mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Kelima wilayah tersebut yakni Desa Ujungnegoro, Desa Ponowareng, Desa Karanggeneng, Dukuh Roban Timur Desa Sengon, dan Dukuh Roban Barat Desa Kedungsegog. Penyerahan kepesertaan di Kantor Desa Kedungsegog, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Batang Willopo, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Batang Teguh Tarmudjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batang, para nelayan penerima manfaat, serta PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).

Kepala Dinsos Batang Willopo mengatakan, program tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Batang melalui Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, BPI, dan masyarakat. Para nelayan terdaftar sebagai peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan tersebut dinilai penting karena nelayan menghadapi berbagai risiko saat bekerja di laut, mulai dari kondisi cuaca dan gelombang hingga kecelakaan kerja. Ketika risiko terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap keluarga yang bergantung pada penghasilan dari aktivitas melaut. Perlindungan jaminan sosial tidak hanya sebatas mendaftarkan nelayan sebagai peserta,” jelasnya.

Menurut dia, pemahaman mengenai manfaat dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan juga diperlukan agar nelayan dapat memanfaatkan perlindungan yang tersedia. Perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada kepesertaan. Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur BPJS Ketenagakerjaan juga penting agar para nelayan mengetahui perlindungan yang tersedia bagi mereka.

Willopo juga mengapresiasi kontribusi BPI yang mendukung pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para nelayan selama satu tahun.

Ketua HNSI Batang Teguh Tarmudjo mengatakan, perlindungan tersebut memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Nelayan bekerja dengan kondisi yang tidak selalu bisa diprediksi. Dengan adanya perlindungan ini, kami berharap nelayan bisa lebih tenang dalam bekerja dan keluarga juga memiliki perlindungan ketika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,” terangnya.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BPI dan Dinas Sosial Kabupaten Batang yang ditandatangani pada 26 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, BPI mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 149 nelayan selama periode Mei 2026 hingga April 2027

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)