Foto: Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, (ANTARA)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Lembaga antirasuah itu juga membuka opsi untuk memeriksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar guna menelusuri lebih jauh alur perkara yang menyeret sejumlah pihak.
"Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Amtara, Ahad (21/9/2025).
Asep menyampaikan hal itu saat ditanya terkait kemungkinan KPK memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya dalam penyidikan kasus tersebut. Pertanyaan itu muncul setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, diperiksa KPK sebagai saksi pada 17 September 2025.
Pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan penyidik sebagai bagian dari pemeriksaan silang atas keterangan yang sebelumnya disampaikan sejumlah saksi. Langkah ini ditempuh kata dia untuk memastikan konsistensi informasi serta memperkuat konstruksi kasus yang tengah ditangani.
"Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan," jelas dia.
Nama saksi itu, kata dia, tercatat dalam dokumen resmi yang berkaitan dengan perkara pidana yang kini ditangani KPK. Pencantuman nama tersebut dianggap relevan karena memiliki keterkaitan langsung dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.
Tulis Komentar