Foto: Diskusi Publik HIMAS 2025 soal Memperkuat Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Makassar - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menggelar diskusi publik bertajuk ‘Memperkuat Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan Sulawesi Selatan’ di Visito Coffee, Makassar, 25 Agustus 2025. Diskusi itu melibatkan tiga narasumber: Khadijah, perempuan adat disabilitas Komunitas Adat Batubassi Maros, Muhammad Asri, Kepala Biro Advokasi AMAN Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Aflina Mustafainah dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat Sulsel.
Diskusi diawali dengan pementasan monolog oleh salah satu peserta diskusi, Muhammad Thamrin, yang juga mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), yang menceritakan kisah tentang seorang anak yang kehilangan tanah dan tempat tinggal gegara penyerobotan dan penggusuran.
Setelah itu, diskusi dilanjutkan oleh Khadijah, salah satu perwakilan Masyarakat Adat Batubassia di Maros. Dalam paparannya, ia menceritakan tentang tradisi yang telah mereka lakoni secara turun temurun–yang tetap eksis hingga hari ini.
“Komunitas adat Batubassi punya adat yang diwariskan secara turun temurun, yang dalam istilah populer disebut ritual, salah satunya adalah Dengka Ase Lolo atau menumbuk padi muda. Ritual ini adalah wujud syukur kepada Tuhan dan leluhur atas berkat dan kemakmuran,” tutur Khadijah.
Tak hanya satu, ia juga menceritakan tradisi lainnya yang berkaitan dengan spiritualitas masyarakat adat. Berdasarkan penuturannya, masyarakat adat Batubassi mengindikasikan kedekatannya dengan alam sudah bertahan sejak lama, hingga menumbuhkan keyakinan akan kekuatan alam yang telah memberikan kehidupan bagi mereka.
“Setiap tahun, kami mengadakan pesta panen, ada juga ritual Mappalili, sebagai simbol memulai menanam padi atau tanaman lainnya. Kami juga punya ritual Tammu Taung, dengan membersihkan pemakaman untuk menghindari bencana turun temurun,” kata dia.
Tak ingin kehilangan kisah komunitasnya karena laju zaman, Khadijah mulai berjejaring, termasuk mengambil bagian dan peran dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat. Harapannya, komunitasnya itu tak hanya diakui oleh segelintir orang, tapi mendapat pengakuan berkekuatan hukum dari pemerintah.
“Pertanyaan kenapa kami membutuhkan pengakuan, jawabannya adalah untuk menjaga adat dan kebiasaan kami agar tetap eksis. Per hari ini, Perda Masyarakat Adat di Maros belum disahkan, tapi kami tetap mengawal, hingga hari ini, kami sedang melakukan pengawalan,” tandas dia.
Gayung bersambut, Kepala Biro Advokasi AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Muhammad Asri menceritakan tentang sejumlah persoalan yang telah dialami masyarakat adat, termasuk di Sulsel. Bukan hanya persoalan batas-batas tanah, masyarakat adat kerap menerima tindakan brutal dari pihak-pihak tertentu hanya karena membela hak komunitas.
Hal demikian, kata Asri, yang menguatkan alasan pentingnya pemerintah agar tak mengulur waktu dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
“Hari ini, masyarakat adat kerap dihadapkan dengan kekerasan. Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya ada 600 konflik agraria yang terjadi di Indonesia (termasuk di dalamnya Sulawesi Selatan). Sehingga sangat penting masyarakat adat harus dilindungi oleh negara dengan mengakselerasi pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Mengapa hal itu penting, kata dia, sebab masyarakat adat telah lebih dulu eksis dibandingkan negara. Selain tradisi dan adat istiadat, masyarakat adat juga memiliki kekayaan alam yang melimpah, yang pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan.
Meski begitu, Asri sendiri tak menampik, isu masyarakat adat kerap dijadikan janji politik namun tak mendapat perhatian bermakna oleh pemangku kebijakan.
“Saat bicara masyarakat adat, kita biasa diperdengarkan pepatah ‘Lumbung Mati di Tanah Sendiri’, yang mengindikasikan masyarakat adat itu kaya, punya tanah, punya hasil bumi dan segalanya tersedia di alam. Hanya saja tidak diberi hak mengelola tanah mereka. Buktinya kan negara senang sekali mengkapling-kapling tanah, pertanahan sosial, perhutanan sosial, tapi manfaatnya tidak untuk masyarakat yang hidup di wilayah itu,” jelas dia.
“Isu masyarakat adat sudah lama digaungkan, terhitung AMAN sudah memperjuangkan RUU Masyarakat Adat selama kurang lebih 15 tahun, dari era Presiden SBY hingga Joko Widodo. Dalam perjalanannya, pemerintah sudah menjanjikan bahwa RUU ini akan masuk daftar Prolegnas, tapi tak kunjung dibahas, apalagi ditetapkan. Melihat perjalanan RUU Masyarakat Adat, miris sekali. Elite-elite politik hanya sebatas menjanjikan, tak ada realisasi. Presiden Joko Widodo pernah memasukkan isu ini ke dalam program prioritasnya melalui Nawa Cita, tapi hasilnya sangat miris,” imbuh Asri.
Namun, Asri tetap optimis hingga kini. Sebab, sejumlah kepala daerah di Sulsel telah memberikan respons positif dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi dan menguatkan masyarakat adat.
“Setidaknya sudah ada beberapa pemerintah daerah yang membuat Perda Masyarakat Adat, sehingga kami mendorong pemerintah pusat, khususnya di DPR RI agar bersegera mengesahkan RUU ini, masa pemerintah daerah saja buat Perda, sementara pusat tidak,” kata dia.
“Kita sama-sama tahu bahwa identitas bangsa kita yang dikenal dunia kebanyakan dari masyarakat adat, artinya kalau tidak diakui dan dilindungi, lambat laun identitas bangsa kita berpotensi hilang,” tandas Asri.
Di tempat yang sama, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat Sulsel, Aflina Mustafainah menyebut negara dalam beberapa waktu terakhir kerap menggunakan instrumen kekerasan saat mencoba mengambil hak masyarakat adat.
“Negara merepresi, semua yang berseragam masuk, tentara, polisi, masuk semua untuk mendesak masyarakat adat yang berdiam di hutan. Tujuannya apa, pemerintah ingin membuka dan memberi konsesi kepada pengusaha-pengusaha tertentu, jadi ingin berbisnis tapi terhalang masyarakat adat, akhirnya masyarakat adat yang direpresi. Sekarang ini sudah banyak masyarakat adat yang berujung di jeruji karena memperjuangkan tanah adat mereka,” jelad dia.
Dalam laku sehari-hari, perempuan dalam komunitas masyarakat adat memiliki peran sebagai penjaga lumbung. Prinsip berbagi peran, kata Aflina, dalam komunitas masyarakat adat sudah berlangsung sejak lama.
Meski tak ada aturan universal, beberapa komunitas masyarakat adat cenderung memberi peran vital kepada perempuan: menjaga lingkungan dan pengetahuan tradisional, keterampilan ekonomi dan peran domestik, termasuk didalamnya sebagai penjaga lumbung keluarga atau komunitas.
“Perempuan dalam komunitas masyarakat adat yang paling terdampak ketika pembabatan atau penerobosan hutan adat. Perempuan kehilangan perannya sebagai penjaga pangan, karena tidak ada lagi yang bisa mereka pungut dari hutan, tidak ada lagi yang bisa mereka peroleh dari hutan yang rusak, atau hutan yang dibabat,” kata Aflina.
Karena pengetahuannya tentang kondisi komunitas yang menyeluruh, perempuan menjadi unsur yang paling terdampak jika terjadi konflik. Tak heran, kata Aflina, kebanyakan perempuan masyarakat adat menjadi mediator dalam proses penyelesaian masalah.
“Perempuan sebagai mediator konflik lahan atau hutan adat. Kenapa begitu, karena perempuan lah yang paling tahu susahnya jika konflik antara pemerintah dan masyarakat adat pecah, air susah, makanan susah, dan termasuk juga hunian,” tutur dia.
“Lalu apa yang kita lakukan? Tentu merajut perlawanan. Jika kita tidak melakukan apa-apa, maka tidak ada perlawanan. Cara mengawali perlawanan itu adalah dengan mempelajari perangkat aturan yang mengikat masyarakat adat, termasuk RUU Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan sejak lama. AMAN sudah mengunjungi beberapa elit politik untuk mendorong pengesahan RUU ini, termasuk para wakil rakyat di DPR RI yang merepresentasikan Sulawesi Selatan,” tutup dia.
Tulis Komentar