maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

SBIPE Duduki DPRD Bantaeng Buntut RDP Tanpa Kehadiran Bupati-Legislator

$rows[judul] Foto: Massa membentangkan spanduk penyegelan kantor DPRD Bantaeng. (Istimewa)

Bantaeng - Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan aksi simbolik dengan menduduki kantor DPRD Bantaeng. Langkah itu dipicu absennya pihak legislatif dan Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin alias Uji dalam rapat dengar pendapat (RDP) pagi ini, Kamis (11/9/2025), yang seharusnya membahas persoalan buruh di PT Huadi.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sebuah spanduk besar dipasang di pintu utama dengan tulisan 'Kanto DPRD Bantaeng disegel'. Di sampingnya, terpasang pula spanduk bertuliskan 'Dicari ketua DPRD Bantaeng' hal itu dipicu akibat absennya pimpinan tertinggi DPRD Bantaeng.

Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye SBIPE Bantaeng, Junaedi Hambali, menilai absennya sejumlab anggota DPRD dalam rapat menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak buruh. Akibatnya, rapat dengar pendapat itu gagal mencapai kesepakatan yang seharusnya dirumuskan.

"Anggota DPRD yang hadir hanya segelintir orang bahkan Ketua DPRD pun tidak hadir. Akibatnya, rapat tidak mencapai quorum dan tidak ada kebijakan yang bisa diputuskan. Fakta ini menunjukkan bahwa DPRD Bantaeng tidak serius mengawal hak-hak buruh," kata Junaedi.

Ia menilai ketidakhadiran pihak perusahaan dalam memenuhi panggilan pemerintah setempat menunjukkan sikap yang tidak menghargai otoritas daerah. Menurutnya, tindakan itu sama saja dengan bentuk penghinaan terbuka terhadap lembaga pemerintahan.

"RDP yang dijadwalkan pada 11 September 2025 pukul 10.00 WITA baru dimulai pukul 11.00 WITA. Namun, Direktur PT Huadi Nickel Alloy, Jos Stefan Hideky, tidak hadir sama sekali. Hal ini sama saja dengan perusahaan secara terang-terangan menghina lembaga pemerintahan," tegas dia.

Padahal, forum tersebut menjadi tindak lanjut penting dari pertemuan (8/9), ketika DPRD berkomitmen menghadirkan seluruh pihak penandatangan kesepakatan 29 Juli 2025. Kesepakatan itu mewajibkan pembayaran pesangon penuh bagi buruh yang terkena PHK dengan alasan efisiensi perusahaan, sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Akibatnya, dalam pertemuan tersebut tak membuahkan hasil maksimal, Junaedi menutup pertemuan dengan keputusan mendirikan posko pendudukan di DPRD Bantaeng sampai seluruh tuntutan buruh dipenuhi. SBIPE juga mengajak seluruh organisasi kepemudaan yang pernah terlibat dalam aksi 8 September 2025 untuk kembali bersatu mendesak DPRD agar mengabulkan tuntutan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) KIBA Bantaeng memadati Jalan Andi Mannappiang, tepatnya di depan Kantor DPRD Bantaeng. Mereka menuntut agar pihak legislatif mengawasi pemerintah dalam menyelesaikan pelbagai polemik yang terjadi di PT Huadi, terlebih pada kasus yang mendiskriminasi pekerja.

6 Fraksi DPRD Sepakat Buat Pansus. Berdasarkan hasil RDP, Senin, (8/9) massa aksi dan DPRD menyepakati pembentukan pansus yang ditandatangani enam perwakilan fraksi: Demokrat, NasDem, PKS, PKB, PPP, dan PAN.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)