maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Wamenlu Sebut Sengketa Maritim Butuh Keahlian Hukum Khusus, Soroti Kompleksitas Lintas Negara

$rows[judul] Foto: Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno (kiri) berbicara dalam seminar maritim “Strategi Penguatan Industri Maritim Nasional Menghadapi Dinamika Global”. (Ist.)

Jakarta, Maritimnews.co - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa persoalan hukum yang berkaitan dengan kelautan dan pelayaran internasional memerlukan keahlian khusus. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas sengketa maritim yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum lintas negara.


Pernyataan tersebut disampaikan Havas dalam seminar maritim bertajuk "Strategi Penguatan Industri Maritim Nasional Menghadapi Dinamika Global" yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.


"Kalau urusan kapal ini perlu satu keahlian khusus. Makanya PPAL dan juga kantor hukum yang baru diluncurkan itu tepat sekali, karena ini enggak mudah. (Urusan) laut itu susah," ujar Havas.


Havas mencontohkan berbagai perkara di Pengadilan Hukum Laut Internasional di Hamburg, Jerman, yang menunjukkan betapa peliknya sengketa maritim. Salah satu contohnya adalah kasus penahanan kapal oleh suatu negara, di mana pemilik kapal dan negara bendera (flag state) tempat kapal tersebut terdaftar berasal dari yurisdiksi yang berbeda.


"Jadi ada elemen-elemen yang khusus kalau mengenai sengketa komersial yang terkait flag state yang berbeda dengan negara pemilik," kata dia.


Tantangan nyata juga terlihat dari kondisi kapal-kapal komersial yang sempat terhambat melintasi Selat Hormuz akibat meningkatnya ketegangan geopolitik pascaserangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.


Menurut Havas, operasional kapal di kawasan konflik sangat bergantung pada banyak faktor. Mulai dari izin otoritas terkait, jaminan perlindungan asuransi, hingga keputusan kapten kapal yang wajib mempertimbangkan keselamatan awaknya.


Belum lagi, keputusan pelayaran juga dipengaruhi oleh pemilik muatan (kargo) dan manajemen kapal yang dalam praktiknya kerap berbeda dengan pemilik kapal maupun negara benderanya.


Update Kondisi Kapal Pertamina di Selat Hormuz


Kompleksitas operasional di wilayah rawan ini tengah dihadapi oleh armada PT Pertamina International Shipping (PIS).


Sebelumnya pada 24 Juni, Kapal Gamsunoro yang berbendera Panama dilaporkan telah berhasil melintasi Selat Hormuz dan mencapai titik aman. Namun, situasi berbeda dihadapi oleh armada lainnya.


Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjelaskan bahwa Kapal Pertamina Pride yang berbendera Singapura hingga kini masih tertahan akibat situasi keamanan yang kembali memanas di Selat Hormuz.


Saat ini, Pertamina terus berupaya menyelesaikan proses perizinan agar kapal tanker berjenis Very Large Crude Carrier (VLCC) tersebut dapat segera melintas dengan aman.


"Untuk (Pertamina) Pride, sampai dengan saat ini kami sedang berproses untuk perizinannya," ungkap Baron, Kamis (2/7).


Merespons tantangan maritim yang kian dinamis, PPAL memanfaatkan momentum seminar ini untuk meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPAL. Lembaga ini diproyeksikan untuk memberikan pendampingan hukum bagi para purnawirawan dan insan maritim, sekaligus ikut membela serta menjaga kehormatan bangsa di sektor kelautan.


Langkah tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Wamenlu Havas yang menilai kehadiran LBH ini sangat tepat dalam memperkuat advokasi hukum maritim nasional.


Selain LBH, PPAL juga meresmikan Jalasena Maritime Studies (JMS). Wadah kajian strategis ini didirikan untuk menghimpun pengalaman para senior, akademisi, praktisi, serta pemerhati kemaritiman guna menyusun rekomendasi kebijakan bagi pembangunan sektor maritim Indonesia ke depan. (Rls)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)