Jayapura - Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura mengapresiasi Komisi A DPRK Jayapura yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura Pares Wenda mengatakan, regulasi tersebut penting bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat serta melindungi wilayah pesisir dan laut yang menjadi ruang hidup masyarakat Port Numbay.
Hal itu disampaikan Pares saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna DPRK Jayapura.
“Laut bagi masyarakat adat bukan sekadar tempat bermata pencaharian ekonomi, melainkan ruang hidup spiritual dan warisan leluhur yang harus dilindungi,” kata Pares baru-baru ini.
Menurutnya, Raperda tersebut harus selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Regulasi juga perlu terintegrasi dengan tata ruang wilayah pesisir untuk mencegah alih fungsi wilayah ulayat secara sepihak.
Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan teknis setelah perda ditetapkan, termasuk pemetaan dan penetapan batas wilayah tangkap nelayan OAP Port Numbay.
“Pemerintah wajib memastikan batas wilayah penangkapan di laut dan dibuat sertifikat sebagai bentuk proteksi langsung dari pemerintah,” ujarnya.
Pares juga meminta pemetaan wilayah adat melibatkan masyarakat adat dan lembaga yang memiliki kapasitas, serta kembali mendorong pembentukan gugus tugas masyarakat adat di bawah Sekretariat Daerah dengan dukungan perangkat daerah terkait.
Selain itu, Fraksi Partai NasDem mengusulkan penerbitan kartu identitas khusus nelayan OAP Port Numbay secara digital dan terintegrasi. Kartu tersebut dinilai dapat memudahkan pendataan sekaligus akses nelayan terhadap program pemerintah.
Tulis Komentar