Foto: Reyhan Yuda Perkasa
Oleh Reyhan Yuda Perkasa*
Opini - Mengenyam pendidikan yang layak adalah hak dari tiap tiap anak bangsa, sebab dengan melalui gerbang pendidikan dapat menjadi fondasi utama pengembangan potensi diri, pembentukan karakter, dan peningkatan daya saing bangsa di era disrupsi digital. Pendidikan krusial untuk mencerdaskan kehidupan, menanamkan nilai moral, menciptakan tenaga kerja profesional, serta mempersiapkan Generasi Emas tahun 2045.
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah, untuk mewujudkan keterjangkauan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian dan kesejahtraan.
Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini juga di diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP-K adalah perluasan atau transformasi dari program bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Peruntukan dari pada KIP-K adalah mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, sehingga tetap dapat mengakses pendidikan yang layak secara inkusif.
Program KIP-K seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak bangsa yang cerdas namun terkendala biaya untuk meraih mimpi di perguruan tinggi. Namun, di balik kemuliaan tujuannya, muncul "tangan-tangan kotor" yang mencoba mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara: Para Calo.
Ironinya, dewasa ini praktik calo KIP-K sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan mahasiswa, tak ada tindak lanjut yang secara tegas mengatur hal tersebut dalam regulasi universitas.
Ketika seorang mahasiswa benar-benar menggunakan jasa calo atau memanipulasi data, ada satu kursi beasiswa yang hilang bagi mahasiswa yang benar-benar miskin dan berprestasi. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ketidak adadilan sosial yang nyata.
Melawan praktik calo bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab moral kita semua. Jangan biarkan masa depan pendidikan Indonesia dikotori oleh praktik-praktik transaksional yang merusak integritas. Kejujuran adalah kualifikasi pertama untuk menjadi seorang intelektual.
Tulis Komentar