*Oleh Defri, KABID JIA PK-HPMM
Opini - Birokrasi pada hakikatnya dibentuk sebagai instrumen pelayanan publik yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun dalam praktiknya, birokrasi sering kali mengalami penyimpangan fungsi akibat dominasi kepentingan kekuasaan dan logika kapitalisme yang menempatkan keuntungan kelompok tertentu di atas kepentingan rakyat.
Fenomena tersebut dapat dilihat melalui berbagai kasus korupsi bantuan sosial yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Enrekang.
Kasus korupsi bantuan sosial bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga mencerminkan krisis moral birokrasi serta lemahnya sistem pengawasan dalam tata kelola pemerintahan.
Bantuan sosial yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat justru berubah menjadi ruang praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif kapitalisme, birokrasi tidak lagi berfungsi sebagai alat pelayanan publik, tetapi cenderung menjadi sarana akumulasi kepentingan elit yang mengorbankan keadilan sosial masyarakat bawah.
Berangkat dari realitas tersebut, HPMM KOM UNHAS melalui Bidang Jaringan Informasi dan Advokasi (JIA) melaksanakan kegiatan Lensa Lokal dengan tema “Birokrasi dan
Korupsi Bansos di Enrekang: Kapitalisme, Kekuasaan, dan Krisis Keadilan” sebagai ruang diskusi kritis untuk mengkaji hubungan antara birokrasi, kekuasaan, dan praktik korupsi bansos yang terjadi di tengah masyarakat.
Penetapan kasus korupsi oleh dua pihak tersangka kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2019–2020 yang disebut merugikan negara hingga Rp4,838 miliar.
Namun, di balik konferensi pers pada 30 April 2026, muncul pertanyaan besar mengapa penyidikan tampak berhenti pada seorang ASN koordinator dan seorang supplier wiraswasta, sementara peran Dinas Sosial Enrekang dan dugaan jejaring patron politik belum tersentuh serius.
Menetapkan harga secara sepihak, serta membatasi pilihan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Akibatnya, ribuan warga miskin Enrekang diduga menerima bantuan pangan kaleng yang tidak layak, sementara anggaran Rp4,22 miliar pada 2019 menguap.
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi, masing-masing pada 16 April 2024 dan 14 Juli 2025, yang mengungkap dugaan pemaketan ilegal bantuan pangan. SM, ASN Kementerian Sosial yang juga menjabat Koordinator Daerah BPNT, bersama HD, seorang wiraswasta.
Kasat Reskrim AKP Herman Yusran menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, disertai penyitaan uang tunai, laptop, dan kwitansi.
Para tersangka pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang. Meski demikian, publik masih menuntut penjelasan lebih jauh sejauh mana penyidik menelusuri peran Dinas Sosial sebagai pengelola utama program.
Padahal, Dinas Sosial Enrekang punya hak tanggung jawab penting dalam verifikasi KPM, pengadaan, hingga distribusi BPNT senilai Rp43 miliar pada 2020. SM diketahui berkoordinasi langsung dengan instansi tersebut, tetapi sejauh ini belum ada satu pun pejabat Dinsos yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya patronase politik lokal. Di Enrekang, bantuan sosial kerap diduga menjadi alat relasi patron klien. Supplier seperti HD dinilai sulit bergerak tanpa restu elit daerah, baik dari unsur DPRD, pimpinan partai, maupun pengusaha berpengaruh. Karena itu, publik mempertanyakan apakah aliran dalam distribusi program juga melibatkan aktor-aktor yang lebih besar.
Kasus BPNT ini pun bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam praktiknya, program yang dirancang untuk membantu ratusan ribu KPM setiap bulan justru rentan dimanipulasi melalui pendataan, penunjukan supplier, dan permainan distribusi oleh pihak swasta tanpa mekanisme yang benar-benar transparan.
Selain itu, data terbaru menunjukkan adanya lonjakan pencabutan KKS dan BLT di Enrekang pasca-audit BPNT 2019–2020 Dinas Sosial.
Sejumlah warga mengaku kartu bantuan mereka dicabut dengan alasan “data ganda” atau “naik ekonomi”, padahal kondisi ekonomi mereka masih layak menerima bantuan sosial.
Pola ini dinilai serupa dengan dugaan manipulasi data KPM dalam kasus BPNT data diubah untuk membuka jalan bagi penyaluran dana ke pihak tertentu.
Tulis Komentar