REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang memperkuat perlindungan sosial bagi nelayan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp800 juta, untuk membayarkan iuran kepesertaan sekitar 2 ribu nelayan kecil, selama satu tahun.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Dinlutkan, Rabu (16/9/2026).
Bupati Rembang, Harno mengatakan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan penting, karena nelayan menghadapi berbagai risiko ketika bekerja di laut, mulai dari cuaca ekstrem, gelombang tinggi, hingga kecelakaan kerja.
“Jika ada kecelakaan kerja yang menimpa nelayan yang telah terdaftar, maka semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengenai biaya premi, Pemkab masuk 12 bulan sebesar Rp800 juta,” ungkap Harno.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan rasa aman kepada nelayan, dalam menjalankan pekerjaannya. Perlindungan jaminan sosial juga diharapkan dapat mengurangi beban keluarga, ketika nelayan mengalami risiko kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinlutkan Kabupaten Rembang, Nurida Adante Islami mengatakan, program tersebut akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 2 ribu nelayan kecil. Jumlah itu diperoleh setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap sasaran awal, sebanyak 3.744 nelayan.
“Rencananya kita menyasar 3.744 nelayan kecil, namun hasil verval (verifikasi dan validasi) itu masuk 2 ribu nelayan. Yang lainnya itu ternyata tahun 2025 sudah mendapatkan bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi, sehingga tidak bisa berulang,” kata Dante.
Disampaikan, pihaknya bersama kelompok nelayan dan penyuluh masih melakukan pendataan, untuk menjaring nelayan kecil yang belum mendapatkan perlindungan serupa. Sementara bagi anak buah kapal (ABK), pihaknya berharap, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat difasilitasi oleh pemilik kapal.
Dante menargetkan, anggaran program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2026. Setelah masa perlindungan selama satu tahun berakhir, nelayan diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Namun, pemkab akan mengupayakan keberlanjutan bantuan bagi nelayan dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
“Namun kami upayakan tetap menanggung bagi nelayan yang masuk kategori desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Tulis Komentar