maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Polisi Tangkap Pelaku Praktik Aborsi Ilegal-Pengguna Jasa di Makassar

$rows[judul] Foto: Praktik aborsi ilegal. (Ilustrasi/Freepik)

Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang terduga pelaku praktik aborsi ilegal di Makassar. Ketiganya terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu puskesmas, seorang mahasiswi pascasarjana, serta seorang perempuan yang berperan sebagai penghubung.

“Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA, yang merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar,” kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad 25 Mei 2025.

SA (44) ditangkap pertama kali di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Ahad, 25 Mei 2025. Setelah itu, Polisi mengamankan dua perempuan lainnya di lokasi berbeda, masing-masing berinisial RA dan CI (23).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CI merupakan pihak yang menggunakan jasa aborsi untuk menggugurkan kandungan berusia satu bulan. CI diketahui berstatus sebagai mahasiswa program magister (S2) di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. RA, yang juga ditangkap, diduga sebagai penghubung antara CI dan SA.

“Jadi modusnya, terduga pelaku SA melakukan praktik aborsi dengan mendatangi pasien di tempat-tempat seperti hotel. Dalam hal ini, dia terhubung ke korban melalui RA, teman dari CI,” jelas Dendi.

Tarif Praktik

Dendi menyebutkan bahwa praktik ilegal ini dilakukan secara terselubung dan diduga merupakan bagian dari jaringan. Biaya jasa aborsi yang ditawarkan berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per kasus.

“Jadi hasil interogasi, satu kali praktik ini dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Jadi wanita inisial C dengan pelaku tak terduga laki-laki inisial S ini dihubungkan oleh pelaku tak terduga inisial R, yang mana R ini adalah temannya inisial C,” terang dia.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik aborsi ilegal ini.

“Untuk saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini,” tandas dia.

Polisi Tangkap Pacar Mahasiswi Aborsi

Sementara itu, polisi kini mengembangkan kasus tersebut dan telah menangkap seorang pria berinisial ZU (29), pacar yang menghamili mahasiswi itu. Usai penangkapan, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah ZU untuk mencari janin bayi yang digugurkan dan dikubur di pekarangan rumahnya.

“Tim Resmob Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan dari kasus kemarin terkait praktik aborsi. Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut,” ujar Dendi kepada wartawan, pada Senin (26/5).

Pelaku ZU diamankan di rumahnya di Jalan Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. “Yang mana pada sore hari ini kami melakukan olah TKP tempat dikuburnya janin dari hasil aborsi tersebut,” terang dia.

Hingga kini, Dendi menjelaskan jumlah terduga pelaku yang telah diamankan bertambah menjadi empat orang. Mereka adalah SA selaku ASN Puskesmas, RA sebagai penghubung, CI mahasiswi S2 pengguna jasa, dan ZU pacar CI.

“Sudah empat orang yang diamankan. Mulai dari dokter aborsinya laki-laki inisial SA, penyambungnya perempuan inisial RA, pengguna jasanya perempuan inisial CI, dan laki-laki inisial ZU selaku pacar dari CI,” jelas Dendi

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)