*Oleh Andi Fitra Ramadan (Ketua Umum Pikom IMM Al Birru Barru)
Opini - Hukum di Indonesia hari ini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, sistem peradilan dan penegakan hukum berkutat dengan persoalan struktural yang tak kunjung usai—seperti inkonsistensi regulasi, krisis integritas aparat, hingga persepsi publik tentang penegakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Di sisi lain, ruang privat masyarakat dihebohkan oleh maraknya tragedi kriminalitas domestik, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan berencana antar-anggota keluarga, hingga kejahatan berbasis relasi kuasa di ranah personal.
Dua fenomena ini—krisis di ranah makro (sistemik) dan krisis di ranah mikro (domestik)—sebenarnya tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaca dan bertautan.
Pada tataran makro, penegakan hukum di Indonesia masih diwarnai oleh sejumlah penyakit kronis. Kasus-kasus penyuapan, pelemahan lembaga pengawas, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum mengikis kepercayaan publik (public trust). Ketika penegak hukum dipersepsikan dapat 'dibiayai' atau dikompromikan, asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) berubah menjadi sekadar slogan normatif.
Pembentukan undang-undang yang tergesa-gesa atau tumpang tindih kerap menciptakan celah hukum (loophole) dan pasal-pasal karet. Hal ini membuat kepastian hukum (legal certainty) sulit dijangkau oleh masyarakat awam.
Meski konsep restorative justice (keadilan restoratif) mulai digaungkan, kultur penegakan hukum Indonesia secara umum masih berfokus pada pembalasan (retributive) dibanding perbaikan krisis struktural atau pemulihan korban.
Di ranah mikro, peningkatan eskalasi kejahatan di dalam lingkup domestik/keluarga menyingkap tabir kerentanan sosial yang makin akut.
Tekanan finansial, ketimpangan ekonomi, serta tingginya tingkat stres hidup bermasyarakat sering kali menjadi pemicu (trigger) meledaknya konflik di dalam rumah tangga.
Menipisnya kontrol sosial masyarakat lokal serta melemahnya ikatan kekeluargaan membuat konflik domestik sering kali tidak terdeteksi hingga akhirnya berujung pada tindakan kriminal fatal.
Meski Indonesia memiliki regulasi seperti UU PKDRT maupun UU TPKS, hambatan normatif-kultural (seperti anggapan bahwa masalah rumah tangga adalah "aib internal") kerap melambatkan intervensi hukum sampai tragedi sudah terlanjur terjadi.
*Benang Merah: Hubungan Makro-Sistemik dan Mikro-Domestik
Ketika publik melihat bahwa sistem peradilan lambat, berbelit-belit, atau tidak berpihak pada korban, timbul rasa putus asa terhadap institusi hukum. Hal ini mendorong berulangnya kejahatan di tingkat domestik karena pelaku menganggap risiko hukum tidak cukup menakutkan.
Korban kejahatan domestik kerap ragu melapor karena proses hukum yang dianggap membebani secara mental dan finansial, atau karena minimnya jaminan perlindungan bagi saksi dan korban.
Hukum sering kali baru bekerja secara represif setelah adanya jatuhnya korban (post-factum), ketimbang hadir secara preventif melalui penguatan fungsi kelembagaan, perlindungan awal, dan edukasi publik.
Menakar wajah hukum Indonesia saat ini menuntut kita untuk tidak hanya membenahi integritas lembaga dan substansi undang-undang di tingkat atas, tetapi juga memastikan kehadiran hukum yang responsif dan protektif di tingkat paling bawah—yaitu keluarga dan komunitas.
Maka pembenahan hukum Indonesia memerlukan langkah berani seperti refungsionalisasi kepolisian dan kejaksaan agar makin berintegritas dan humanis, penguatan sistem deteksi dini dan perlindungan korban kejahatan domestik secara konkret di tingkat daerah hingga edukasi kesadaran hukum masyarakat agar ruang privat tidak lagi menjadi ruang gelap bagi tindakan kekerasan.
Tanpa adanya perbaikan sistemik yang fundamental, hukum akan terus tertinggal di belakang tragedi-tragedi kemanusiaan yang terjadi di balik pintu-pintu rumah masyarakat.
Tulis Komentar