Lombok Timur– Usaha budi daya lobster di Lombok Timur diyakini akan terus berkembang, seiring semakin meningkatnya keahlian masyarakat dan dukungan dari pemerintah, salah satunya melalui regulasi untuk menstimulus perkembangan skala usaha. Saat ini, tercatat jumlah pembudidaya telah mencapai 1.563 orang dan Lombok Timur telah dikenal sebagai salah satu sentra budi daya lobster di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto saat kunjungan kerja spesifik ke Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok pada Kamis (3/9), mengatakan berkaca dari keberhasilan budidaya lobster di Lombok Timur, Indonesia berpotensi menjadi produsen utama lobster hasil budi daya di pasar global. Terlebih Indonesia memiliki sumber daya Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri, sehingga menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia,” ujar Titiek Soeharto.
Menurut Titiek, akselerasi budi daya lobster perlu dilakukan secara terintegrasi melalui pengembangan seluruh mata rantai usaha, mulai dari ketersediaan benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, sarana Keramba Jaring Apung (KJA), permodalan, kelembagaan pembudidaya hingga kepastian pasar hasil panen.
Kunjungan ke Lombok Timur turut menjadi ruang untuk menyerap secara langsung aspirasi nelayan penangkap BBL, pembudidaya dan pelaku usaha. Selanjutnya akan menjadi bahan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola BBL serta strategi percepatan budi daya lobster nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan pemerintah terus membuka ruang bagi tumbuh dan berkembangnya usaha budi daya lobster di dalam negeri, salah satunya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tiga segmentasi usaha budi daya lobster, yakni pendederan dari BBL hingga ukuran 5 gram, pembesaran pertama dari ukuran 5 gram hingga 50 gram, serta pembesaran kedua mulai ukuran minimal 50 gram. Hasil budi daya dari setiap segmentasi tersebut juga dapat didistribusikan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan kegiatan pendederan dan/atau pembesaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudidaya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya. Dengan pola tersebut, proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi," ujar Tebe, sapaan Tb Haeru Rahayu
Tulis Komentar