Foto: Ishak/penulis
*Oleh Ishak
Makassar - Kasus yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi tengah menjadi sorotan banyak pihak. Sang Rektor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan melalui percakapan WhatsApp dan pengiriman video negatif.
Kini dosen melaporkan Rektor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbud Ristek). Dosen tersebut mengaku pelecehan berlangsung sejak lama, tahun 2022 hingga 2024, dengan bentuk ajakan bertemu di hotel yang terus menerus ditolak oleh korban.
Jika terbukti bahwa seorang Rektor, Pimpinan kampus melakukan pelecehan terhadap rekan dosen, maka ini adalah bentuk kejadian yang mencoreng nama baik kampus, dan tidak layak diakui sebagai seorang pemimpin yang amanah. Namun jika sebaliknya, kasus yang melibatkan rektor sehingga korban melaporkan ke pihak terkait, untuk mendapatkan posisi yang aman karena di berikan sanksi akademik diganti dari jabatan sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M UNM), maka bagi penulis ini adalah bentuk perlawanan yang sengaja didesain rapi.
Peran Itjen Kemendikbud Ristek dalam kasus pelecehan, sebagai lembaga investigasi dan pengawasan yang menerima laporan resmi, dugaan pelanggaran dan telah menerima laporan pada tanggal 20 Agustus 2025, Itjen bertugas melakukan investigasi independen terhadap tuduhan pelecehan yang dilaporkan, sudah mesti berfungsi sebagai pengawas dan penyidik masalah internal di lingkup UNM guna memastikan adanya proses penanganan yang transparan.
Disisi lain dugaan pelecehan bisa jadi didesain oleh pihak yang memiliki motif dendam, terutama karena dosen inisial Q dicopot dari jabatan LP2M UNM dan dikenai sanksi akademik serta etik.
Laporan dugaan yang diajukan menimbulkan pertanyaan penting mengenai waktu dan motif kejadian, karena dosen inisial Q baru melaporkan, hal ini setelah melewati rentang waktu cukup lama yakni 2022 hingga 2024, semetara sisi Q juga tengah menghadapi sanksi akademik dan etik.
Hal ini menimbulkan spekulasi adanya motif dendam atau balas dendam yang kuat sebagai pendorong pelaporan bukan sekedar reaksi spontan atas tindakan dan sanksi yang dijatuhkan.
Demikian ini berpotensi memicu penentangan berbentuk laporan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi kampus.
Selain itu mengapa dugaan pelecehan yang berlangsung lama baru dilaporkan sekarang, bukan segera setelah tindakan itu berlangsung, semakin menguat asumsi bahwa laporan tersebut bisa jadi merupakan alat politik atau strategi untuk melawan keputusan kampus yang kurang menguntungkan bagi dosen inisial Q.
Kasus ini menggambarkan situasi dinamika kekuasaan dan kompleksitas hubungan atasan-bawahan di lingkungan akademik Universitas Negeri Makassar.
Hal ini tentu membuka ruang diskusi terbuka mengenai batasan-batasan etik dan profesional akademik.
Kejadian tersebut harus tetap dibarengi dengan prinsip nilai keadilan dan tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban yang dilecehkan, karena korban bisa mengalami trauma dan ketakutan yang membuat sulit untuk melapor.
Proses penyelidikan yang objek dan profesional penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, tanpa prasangka terhadap motif pelapor.
Menyangkal atau meremehkan keberanian dosen Q untuk melaporkan kejadian yang dialami, hanya berdasarkan sanksi atau pergantian jabatan, ini berpotensi melemahkan upaya penegak hak-hak individu yang menjadi korban, sehingga setiap tuduhan harus dibarengi secara Profesional dan objektif dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari stigma dan memastikan kebenaran ditegakkan.
Singkatnya ada alasan untuk menduga laporan ini berasal dari motif dendam sebagai akibat pemberhentian dan sanksi terhadap dosen inisial Q, mengapa laporan terlambat diajukan. Namun, hal ini tidak boleh menggugurkan pentingnya penyelidikan yang transparan serta adil demi melindungi hak dan kepentingan korban sekaligus menjaga integritas kampus.
Tulis Komentar