Bangka Belitung - Satuan Polairud Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial SA (51) dan RA (27) beserta barang bukti sebanyak 800 liter BBM bersubsidi.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan terkait penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka RA adalah dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
“Tersangka RA membeli BBM jenis solar di SPBN TPI Ketapang dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter menggunakan rekomendasi kapal nelayan. Namun, alih-alih menyalurkan solar tersebut kepada nelayan yang berhak, tersangka justru menjualnya kembali kepada tersangka SA dengan harga Rp12.500 per liter,” ujar Kasat Polairud.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis solar (total kurang lebih 800 liter). Surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang. Jurnal pembelian BBM di SPBUN 28.115.01 serta Nota pengeluaran BBM bersubsidi di SPBUN 28.115.01.
Saat ini, kedua tersangka, yakni SA (warga Halmahera Barat) dan RA (warga Kota Pangkalpinang), telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait lainnya guna mendalami praktik ilegal tersebut serta melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tulis Komentar