Palu - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar pada tahun anggaran 2020. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Sultra yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AS, serta Direktur CV Wahana berinisial AL.
"Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja modal pengadaan alat-alat angkutan di atas air bermotor penumpang dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra," Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9).
Kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana. "Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender," ungkap ia.
Didik menyebut kapal yang digunakan dalam pelaksanaan program ternyata bukan kapal baru, melainkan Azimut buatan Italia tahun 2016. Kapal tersebut berbendera Singapura dan hanya berstatus impor sementara.
"Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru dan bukan rekondisi," ujar dia.
Kemudian dilakukan pembayaran pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp 8,93 miliar, setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp 8,05 miliar dipakai membeli kapal dan Rp 100 juta diberikan kepada tersangka AL sebagai fee peminjaman perusahaan dan Rp 780 juta diambil oleh seorang pria bernama Idris sebagai penghubung.
"Fakta ini menegaskan penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan," ucap dia.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sultra menemukan adanya kerugian negara senilai Rp8,05 miliar. Nilai tersebut dikategorikan sebagai total loss dari proyek yang diaudit.
"Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan," tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar," tandas dia.
Tulis Komentar