*Oleh: Chalista Aiska Putri
Opini - Ada masa ketika hukum menjadi tempat terakhir manusia mencari keadilan. Hari ini, yang mengusik bukan lagi sekadar siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan apakah nalar masih diberi ruang untuk mengantarkan kita kepada kebenaran.
Aku teringat sebuah pemikiran filsuf hukum Ronald Dworkin: "Justice is a matter of outcome and process." Keadilan bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara berakhir, tetapi juga bagaimana ia sampai pada akhir itu. Sebab putusan yang benar tanpa proses yang benar hanya akan melahirkan kemenangan, bukan keadilan.
Barangkali, yang sedang kehilangan arah bukanlah hukum, melainkan cara manusia memperlakukannya. Ada perkara yang dipaksa menjadi masuk akal, meski logikanya tersandung di setiap tikungan pembuktian. Ada pula perkara yang seharusnya begitu terang, namun justru dipelankan langkahnya hingga perlahan kehilangan gema. Yang samar dipoles menjadi kepastian, sedangkan yang gamblang diajari cara menghilang. Seolah-olah nalar tidak lagi menjadi kompas, melainkan sekadar penumpang yang ikut jika dianggap perlu.
Padahal, dalam epistemologi hukum, kebenaran tidak lahir dari kerasnya tuduhan ataupun ramainya opini. Kebenaran lahir dari pembuktian yang jujur, argumentasi yang rasional, dan keberanian untuk berkata, "belum cukup," ketika memang belum cukup. Hukum tidak pernah mengajarkan bahwa ketiadaan bukti adalah bukti. Sebaliknya, hukum mengajarkan bahwa setiap tuduhan harus memikul beban pembuktiannya sendiri.
Ironisnya, kita hidup di zaman ketika persepsi sering berlari lebih cepat daripada verifikasi. Opini diperlakukan layaknya putusan, sementara putusan terkadang dibangun di atas narasi yang telah lebih dahulu diterima publik. Di antara keduanya, masyarakat dipaksa belajar membedakan mana keadilan yang lahir dari hukum, dan mana hukum yang sekadar melayani keadilan versi kekuasaan.
Tulisan ini bukan untuk membela seseorang, apalagi menghakimi pihak tertentu. Tulisan ini adalah ikhtiar untuk membela satu hal yang jauh lebih besar daripada nama siapa pun, yakni PRINSIP. Sebab hari ini, jika standar pembuktian dapat berubah mengikuti siapa yang sedang diadili, maka esok hari tidak ada lagi jaminan bahwa hukum akan memperlakukan setiap orang dengan ukuran yang sama.
Mungkin inilah paradoks paling sunyi dalam penegakan hukum. Yang tidak masuk akal perlahan dipelajari agar tampak masuk akal. Sementara yang seharusnya begitu masuk akal justru dipaksa terlihat tidak masuk akal. Dan ketika paradoks itu diterima sebagai kewajaran, kita tidak sedang kehilangan jawaban, kita sedang kehilangan keberanian untuk terus mengajukan pertanyaan.
Pada akhirnya, keadilan tidak diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dihukum, melainkan dari seberapa teguh hukum menolak menghukum tanpa alasan yang benar. Sebab ketika yang samar menjadi kepastian, dan yang terang kehilangan cahaya, yang sesungguhnya sedang redup bukanlah fakta, melainkan kepercayaan kita kepada keadilan itu sendiri.
Tulis Komentar