maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Soroti Penangkapan Tanpa Surat Perintah, Ketua MMN Sulsel Komentari Keabsahan Tindakan

$rows[judul]

Makassar – Maritim Muda Sulawesi Selatan (MMN SULSEL) menyoroti adanya peristiwa penangkapan oleh Polres Bulukumba terhadap seorang petani yang diduga tidak disertai penyampaian surat perintah penangkapan kepada pihak yang bersangkutan. Sorotan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sipil dan edukasi hukum kepada publik (01/01/2026).

Ketua Daerah MMN Sulsel, Sultan, menegaskan bahwa salah satu unsur penting dalam prosedur penegakan hukum pidana sesuai ketentuan KUHAP adalah adanya surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada orang yang ditangkap, kecuali dalam keadaan tertentu yang secara limitatif ditentukan oleh undang-undang seperti keadaan tertangkap tangan. Apabila dalam kondisi normal dan terjadi penangkapan tanpa surat perintah, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.

Dalam kondisi demikian, koreksi formil tidak dimaksud untuk menilai substansi terhadap kasus hukum yang sedang berjalan, tetapi untuk mengurai kerangka penegakan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap prosedur hukum yang menjadi pondasi negara hukum.

Sultan juga menyampaikan bahwa prinsip due process of law dalam penegakan hukum adalah aspek krusial yang menjamin proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak sewenang-wenang sesuai ketentuan KUHAP dan aturan terkait.

“Sederhana saja, ini kan sudah diatur secara jelas dan rigid dalam KUHAP, pun juga begitu tegas di Perkapolri nomor 8 tahun 2009. Sudah jelas dan terang step by step yang harus dilakukan. Poin pentingnya adalah, bahwa penegakan hukum kan upaya untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang dari aparat”, ucapnya.

“Kalau semisal dalam penegakannya cacat formil seperti case yang diduga tanpa surat perintah penangkapan, jelas itu sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP dan Pasal 11 Perkapolri Nomor 8 tahun 2009. Ujungnya pasti pasti soal keabsahan tindakan penangkapan itu”, Lanjutnya.

Dalam penutup, ia menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian penting dari profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus instrumen perlindungan hak asasi warga negara. Oleh karena itu, setiap tindakan pembatasan kebebasan idealnya dilakukan secara transparan disertai surat resmi.

“Dalam proses penegakan hukum, segala aspek formil harus no correction. Tidak boleh adah step yang dilangkahi, termasuk administrasi-administrasi itu. Kalau ternyata case penangkapan tanpa surat itu benar, kan bobroknya penegak hukum kita sudah kelihatan. Entahkah kurang baca atau apapun itu, jelas itu bukan tindakan profesional”, tutupnya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)