maritimnewsdotco@gmail.com
Banner Iklan Maritim News

Fraksi PKS Dorong Ikan dan Garam Masuk Komoditas Strategis UU Pangan

$rows[judul]

Jakarta (14/01) — Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan saat ini sedang dikebut untuk segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengembangan serta penguatan pangan lokal, sekaligus mempertegas posisi Bulog ke depan.

Perubahan ketiga ini mencakup banyak substansi, dengan sekitar 69 pasal yang memungkinkan dilakukan perubahan agar undang-undang ini lebih visioner dan mampu menjangkau problem pangan hingga 20 tahun ke depan.

“UU Pangan menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan. Insya Allah, pada Agustus 2026 dapat menjadi kado bagi Indonesia yang merayakan HUT RI. Target Komisi IV adalah menguatkan pangan berbasis kedaulatan, bukan lagi impor,” kata Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII.

Secara khusus, Riyono mencermati arah filosofi pangan ke depan. Menurutnya, pangan Indonesia harus mulai berorientasi ke laut, mengingat potensi ekonomi biru yang mencapai Rp23 triliun per tahun. Oleh karena itu, diperlukan penguatan konsep pangan biru dalam UU Pangan ke depan.

“Pasal 127C memuat jenis komoditas strategis yang akan ditangani oleh negara melalui Bulog, yang perannya akan semakin kuat dan berada langsung di bawah Presiden. Namun, Pasal 127C belum memuat ikan dan garam. Oleh karena itu, perlu dimasukkan sebagai produk pangan strategis,” tambah Riyono Caping.

UU ini dinilai menjadi ruh penting bagi visi kedaulatan pangan Presiden Prabowo. Komisi IV DPR RI pun fokus menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah agar regulasi tersebut benar-benar berkelanjutan.

“Ikan dan garam merupakan produk strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dimasukkan, nelayan akan lebih sejahtera dan petambak garam juga akan memperoleh stabilitas harga,” tutup Riyono Caping.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)